Minggu, 01 Juni 2014
Berapa Jumlah Gaji Presiden dan Wakilnya, Setelah Pensiun?
Dani
Minggu, Juni 01, 2014
RisePlant.com — Presiden SBY dan Ibu Ani bercakap-cakap dengan para menteri, seusai memberi keterangan pers di Hoteng Shangri-La, Manila, Filipina, Sabtu (24/5/2014) pagi. (Presidenri.go.id/Cahyo)
Jakarta - Lima bulan lagi pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan berakhir. Apa saja yang didapat oleh pasangan tersebut setelah mengakhiri jabatannya?
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan bahwa mantan Presiden dan wakil presiden akan menerima hak pensiun setiap bulan.
"Dan seharusnya mantan menteri pun begitu," ungkap dia saat dihubungiLiputan6.com, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Untuk besarannya, kata Kunta, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil PResiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wapres.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
"UU ini masih berlaku dan besarannya 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Tapi untuk jumlahnya saya belum bisa pastikan karena harus koordinasi dengan Taspen," terang Kunta.
Masih dari UU Nomor 7 Tahun 1978, tambah dia, di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.
Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.
Selain pensiun pokok, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978. Antara lain :
• Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
• Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
• Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.
Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
• Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
• Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. (Fik/Gdn)
(Arthur Gideon) ;(liputan6.com)
Like on Facebook
Popular Post
-
Fall foliage season is a calendar highlight in states from Maine south to Georgia and west to the Rocky Mountains . It's especially i...
-
Syakhshiyah (kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh ‘aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap)-nya. Bentuk tubuh, wajah...
-
Oleh: Salim al- Amr Bagian Pertama Majalah Al – Waie edisi Arab menerima beberapa memoar dari yang terhormat, Salim al- Amr. Kam...
-
Pengumuman Presiden Obama bahwa Amerika Serikat telah mengerahkan 80 pasukan ke Chad mengejutkan banyak orang. Tapi seperti yang ditunjuk...
-
Islam adalah agama yang mulia dan memuliakan. Ia menjunjung tinggi akhlak dan etika. Setiap perbuatan baik di dalam Islam, pastilah ada ...
-
JAKARTA (voa-islam.com) – Foto KH Zainuddin MZ berduaan dengan pedangdut Aida Saskia diedit sedemikian rupa untuk memperkuat tudingan bah...
-
1. Benarkah Tidak Ada Dalil tentang Kewajiban Khilafah ? Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh ...
-
Setiap memasuki bulan Rajab, sebagian kaum muslimin akan langsung terbesit di dalam fikirannya yakni bahwa bulan Rajab adalah bulan ...
-
Teuku Wisnu turut menghadiri Konferensi Islam dan Peradaban 1435 H di SICC Sentul Bogor. Berikut ini testimoninya: "...Kita ...
-
Apa itu Ideologi Islam, Kapitalisme, dan Sosialisme Source: 1Shaf.com .
0 komentar :