Selasa, 20 Mei 2014
Tanya-Jawab: Apakah Murabahah Halal ataukah Haram? [Ada 2 Akad dengan Persyaratan]
Dani
Selasa, Mei 20, 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-’Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: Apakah Murabahah Halal ataukah Haram?
Kepada: Suha Mostafa
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Saya ingin menanyakan satu
pertanyaan, apakah murabahah itu halal ataukah haram?
Yakni seseorang
ingin membeli tanah sementara ia tidak punya dana. Lalu ia datang kepada
seseorang yang lain dan berkata kepadanya, “Aku ingin membeli tanah
tetapi aku tidak punya dana”.
Lalu seseorang tersebut menjawab, “Aku
akan membelinya dan mencatatkan atas namaku, kemudian aku jual kepadamu
dengan harga yang lebih mahal dengan jangka waktu tertentu..”
Apakah
kesepakatan ini boleh atau tidak? Dan apakah jumlah tambahan dari harga
tanah itu merupakan riba ataukah keuntungan? Semoga Allah memberi
balasan yang lebih baik kepada Anda.
Jawab:
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tidak boleh ada dua akad dalam satu akad, yakni keduanya saling
dipersyaratkan satu sama lain. Misalnya, tidak boleh kita sepakat untuk
saya membeli mobilmu dengan ketentuan engkau beli tanahku. Ini tidak
boleh. Akan tetapi wajib masing-masing akad dijalankan sesuai ketentuan
syariahnya tanpa disyaratkan dengan akad lain.
Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya, ia berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ»
“Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”
Ini artinya larangan dari adanya dua akad dalam satu akad. Seperti
seseorang berkata, "Aku jual rumahku ini kepadamu dengan ketentuan aku
jual rumahku yang lain dengan sekian, atau dengan ketentuan engkau jual
rumahmu, atau dengan ketentuan engkau nikahkan aku dengan putrimu. Ini
tidak sah, sebab ucapannya, “Aku jual rumahku” adalah akad, dan ucapannya, “Dengan ketentuan engkau jual Rumahmu kepadaku” merupakan akad kedua
dan keduanya dikumpulkan dalam satu akad. Ini tidak boleh.
Dan pertanyaanmu jatuh pada keharaman ini. Engkau bersepakat
dengannya agar ia sekarang membeli tanah tersebut dari pemiliknya secara
kontan dengan syarat ia menjualnya kepadamu setelah jangka waktu
tertentu dengan harga yang lebih tinggi. Keduanya adalah akad yang
saling dipersyaratkan satu sama lain, maka tidak boleh. Akan tetapi
masing-masing wajib dijalankan sendiri-sendiri tanpa dipersyaratkan
dengan akad yang lain. Aku memohon kepada Allah SWT untukmu barakah pada
harta, keluarga dan anak.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
18 Rajab 1435 H (17 Mei 2014 M)
Like on Facebook
Popular Post
-
Fall foliage season is a calendar highlight in states from Maine south to Georgia and west to the Rocky Mountains . It's especially i...
-
Syakhshiyah (kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh ‘aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap)-nya. Bentuk tubuh, wajah...
-
Oleh: Salim al- Amr Bagian Pertama Majalah Al – Waie edisi Arab menerima beberapa memoar dari yang terhormat, Salim al- Amr. Kam...
-
Pengumuman Presiden Obama bahwa Amerika Serikat telah mengerahkan 80 pasukan ke Chad mengejutkan banyak orang. Tapi seperti yang ditunjuk...
-
Islam adalah agama yang mulia dan memuliakan. Ia menjunjung tinggi akhlak dan etika. Setiap perbuatan baik di dalam Islam, pastilah ada ...
-
JAKARTA (voa-islam.com) – Foto KH Zainuddin MZ berduaan dengan pedangdut Aida Saskia diedit sedemikian rupa untuk memperkuat tudingan bah...
-
1. Benarkah Tidak Ada Dalil tentang Kewajiban Khilafah ? Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh ...
-
Setiap memasuki bulan Rajab, sebagian kaum muslimin akan langsung terbesit di dalam fikirannya yakni bahwa bulan Rajab adalah bulan ...
-
Teuku Wisnu turut menghadiri Konferensi Islam dan Peradaban 1435 H di SICC Sentul Bogor. Berikut ini testimoninya: "...Kita ...
-
Apa itu Ideologi Islam, Kapitalisme, dan Sosialisme Source: 1Shaf.com .
0 komentar :